JAKARTA, Eranasional.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Achsanul dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Dalam kasus ini, Achsanul diduga menerima total Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Dia kini ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Kuntadi mengatakan uang Rp40 miliar diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel. Namun, dia tidak menyebutkan kapan waktu uang itu diterima.

Harta Kekayaan Achsanul Qosasi

Dilihat dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (3/11), Achsanul Qosasi tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp24.853.836.289. Dalam laporan itu disebutkan secara rinci harta apa yang dimiliki anggota BPK RI tersebut.