JAKARTA, Eranasional.com – Presiden menandatangani UU Nomor 20 tahun 2023. Itu tandanya tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus.

Beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi itu menyebut, tenaga non ASN harus ditata.

Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” isi pasal 66 beleid tersebut, dikutip Sabtu, 4 November 2023.

Sementara pasal 66 berbunyi penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.