Agenda sidang pertama ini yakni pembacaan dakwaan terhadap Panji Gumilang oleh JPU.

“Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjaga kondusifitas selama jalannya sidang.

“Kita sama-sama punya tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas selama jalannya persidangan, agar menimbulkan hasil yang baik,” pintanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke Kejari Indramayu, pada Senin, 30 Oktober 2023.

Saat ini, Kejari Indramayu tengah menitipkan Panji Gumilang ke Lapas Kelas IIB Indramayu sebagai tahanan Jaksa. (*)