Masuk perangkat, para tersangka ditangkap bersama barang bukti 45 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dan 100 lembar Dolar AS palsu pecahan 100.

“Anggota kami juga menggeledah mobil yang dikendarai para tersangka, ternyata di dalamnya ada tersangka lainnya, AMB,” kata Whisnu.

Keempat tersangka kini ditahan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 36 ayat 2 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. (*)