JAKARTA, Eranasional.com – Terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku, 9 hakim Mahkamah konstitusi (MK) dikenakan sanksi teguran lisan.

Pelanggaran yang dilakukan 9 hakim MK itu karena tidak menjaga informasi dalam forum Rapat Musyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya bersifat rahasia terkait penanganan perkara usia minimal Capres-Cawapres.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor,”kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023 petang.

Kata Jimly, Anwar Usman dkkterbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan prilaku hakimkonstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

“Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi,”jelas anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.

Kata Saragih, seharusnya sembilan hakim konstitusi menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar.

“Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak bocor,”pungkasnya. (*)