JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pengadaan Menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor)  Jakarta menyatakan Johnny Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Majelis hakim menilai, Johnny Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Jhonny G Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas majelis hakim. (*)