JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Platedivonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Hakim mengatakan Plate terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang senilai Rp 15,5 miliar terkait proyek tersebut.

“Johnny Plate menerima uang Rp 15,5 miliar,”kata Hakim anggota Sukartonodalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 8 November 2023 kemarin.

Hakim menyebut dari uang Rp 15,5 miliar itu Rp 1,5 miliar disalurkan ke keuskupan.

Namun hakim tidak menjelaskan uang Rp 15 miliar itu disalurkan ke keuskupan mana.

“Dari Rp 10 miliar dan Rp 4 miliar dari Walbelrtus. Serta Rp 1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan Katolik,” jelasnya.

Sementara untuk terdakwa lainnya, hakim menjelaskan terdakwa komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menerima Rp 243 miliar yang telah dibagikan untuk pengamanan perkara.