“Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” bunyi fatwa tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh turut mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib,”tegasnya.
“Kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tegas Niam.
Niam juga mengimbau umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina.
Upaya yang bisa dilakukan seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Ia mendesak pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel.
“Pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” jelasnya. (*)
Tinggalkan Balasan