JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa yang mendukung agresi Israel ke palestina haram.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” Isi poin 4 dokumen fatwa MUI, dikutip Jumat, 10 November 2023.

Fatwa itu bernomor 83 tahun 2023 dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Karena terjadi pro kontra penyerangan yang dilakukan Israel ke Palestina.

Fatwa MUI menyatakan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel adalah hukumnya wajib.

Dukungan itu bisa dilakukan dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

“Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” bunyi fatwa tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh turut mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib,”tegasnya.

“Kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tegas Niam.

Niam juga mengimbau umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina.

Upaya yang bisa dilakukan seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Ia mendesak pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel.

“Pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” jelasnya. (*)