Diketahui KPU RI bakal melaksanakan pengundian untuk menetapkan nomor urut pasangan capres-cawapres, Selasa 14 November 2023, hari ini.
“Untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 13 November 203.
Nantinya, usai pengambilan nomor urut, para Capres-Cawapres diberi waktu kampanye selama 75 hari, mulai 28 November 2023 mendatang.
Idham menyebut rentang waktu kampanye bagi para capres-cawapres itu sama dengan waktu kampanye calon legislatif.
“Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif,” beber Idham.
“Yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” sambungnya.
Diketahui, ketiga pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mereka dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi capres-cawapres. Baik secara kesehatan hingga administratif. (*)
Tinggalkan Balasan