JAKARTA, Eranasional.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh nomor urut 2 pada Pilpres 2024.

“Kami nomor urut berapapun tidak masalah, tetapi kalau bisa dapat nomor 2, Alhamdullilah,”kata Ahmad Muzani, di Empire Palace Surabaya, Senin, 13 November 2023.

Kata dia, nomor urut 2 itu sesuai nomor urut Gerindra pada Pemilu 2024.

Ia berharap pasangan lain ingin sesuai dengan nomor urut partai pengusungnya masing-masing.

“Ada harapan dari Tim Anies-Muhaimin nomor 1 karena ada PKB, Tim Ganjar-Mahfud nomor 3 karena ada PDI Perjuangan. Kami kan nomor dua, Gerindra,” ucapnya.

Jika setuju, Muzani mengajak seluruh pihak menyampaikan kesepakatan soal nomor urut itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Artinya bisa terjadi pemufakatan, yang bisa disampaikan ke KPU bahwa kami sepakat begini,” katanya.

Diketahui KPU RI bakal melaksanakan pengundian untuk menetapkan nomor urut pasangan capres-cawapres, Selasa 14 November 2023, hari ini.

“Untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 sampai dengan selesai,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 13 November 203.

Nantinya, usai pengambilan nomor urut, para Capres-Cawapres diberi waktu kampanye selama 75 hari, mulai 28 November 2023 mendatang.

Idham menyebut rentang waktu kampanye bagi para capres-cawapres itu sama dengan waktu kampanye calon legislatif.

“Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif,” beber Idham.

“Yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” sambungnya.

Diketahui, ketiga pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Mereka dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi capres-cawapres. Baik secara kesehatan hingga administratif. (*)