JAKARTA, Eranasional.com – Sedikitnya 13 warga Banyumas, Jawa Tengah menggugat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebesar Rp1,3 triliun.

Salah satu penggugat, Aan mengatakan gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) jakarta Pusat. Ipar Presiden Jokowi itu digugat karena dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan tercela kategori berat.

Mereka yang menggugat Anwar Usman yaitu bernama Aan Rohaeni advokat sekaligus mantan anggota KPU Banyumas, Endang Eko Wati, Darbe Tyas Waskita, Narsidah, Tri Wulandari, Timotius Eric Haryanto, Aldino Mauldy Pramudya, Afaf Mutia Zahwa, Dyah Safitri, Malvin Al Rasyid, Amelia Khaurunnisa, Siwi Dwi Utami, dan Ambar Wihana.

Belasan warga Banyumas ini memilih 18 kuasa hukum dari advokat alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) untuk mengajukan gugatan.

Adapun dasar alasan 13 warga Banyumas menggugat Anwar Usman, jelas Aan, karena yang bersangkutan bersikeras diri tetap menjadi hakim konstitusi.

“Padahal, berdasarkan putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara kode etik, Anwar Usman sudah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat. Dalam konteks itu, yang kita ajukan gugatan adalah agar dia mundur, keluar dari MK. Targetnya itu saja,” ucap Aan, Senin (13/11).

Dia menegaskan, Anwar Usman harus keluar dari MK demi menjaga marwah lembaga tersebut tak lama lagi akan menjadi satu-satunya lembaga yang mengadili sengketa pemilu.

“kepercayaan publik terhadap MK harus dipulihkan. Kalau dia tetap ada di situ walau menjadi hakim nonpalu, saya yakin kepercayaan publik tetap rendah,” ujarnya. (*)