JAKARTA, Eranasional.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK.

Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap SYL yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Hakim Alimin menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku dan tidak bisa digugurkan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dan menahannya karena diduga melakukan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.

Setoran itu berkisar antara US$4.000 sampai dengan US$10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.

Total uang yang diduga telah diterima SYL bersama dua tersangka lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, berjumlah Rp13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari mark up dan meminta ke vendor.

Ditetapkan sebagai tersangka, SYL mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023. (*)