“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelas Susatyo.

Kini polisi telah menetapkan GDA sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Total kerugian yang diderita para korban ini bervariasi tergantung pada jumlah tiket yang mereka beli.

“Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2268 tiket,” ucap Susatyo.

Akhirnya polisi menjerat Ghisca dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (*)