Sebelumnya, dalam nota keberatan, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri menilai bahwa surat dakwaan JPU KPK yang menyebutkan kliennya memberikan uang Rp3 miliar untuk Hasbi Hasan di Gedung MA, tidak jelas atau kabur alias obscuur libel.

Menurut pihak Dadan Tri mengklaim, penarikan Rp3 miliar melalui Naila Fitri dan Bagus Dwi Cahya merupakan dana yang akan dipinjam oleh Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. Hal ini juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Naila Fitri dan Bagus Dwi Cahya di KPK pada 8 Juli 2023.

Selain itu, kubu Dadan Tri juga mengklaim, cara tindak pidana dilakukan oleh kliennya di surat dakwaan terkait pendistribusian dana sebesar Rp11,2 miliar juga tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Mereka juga berpandangan, JPU KPK telah melakukan konstruksi perkara sedemikian rupa dengan manipulatif atas keadaan sebenarnya sehingga menyesatkan atau misleading.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan disebut menyanggupi membantu pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Pengurusan melalui Hasbi Hasan dilakukan lewat Dadan Tri Yudianto dengan nilai suap Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis skincare.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang penanganan perkara yang disetujui oleh debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebagai pihak yang ingin menang adalah Rp11,2 miliar.