Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan ketiga tersangka itu berinisial A, H, dan D.
Berdasarkan perannya, Mukti menyebut sosok A merupakan pengguna dan kedapatan membawa ekstasi yang ditangkap saat penggerebekan, pada Sabtu (18/11) malam.
Setelahnya, kata dia, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka H dan D, pada Senin (20/11) di lokasi lain.
Mukti menjelaskan tersangka H berperan sebagai penjual ekstasi kepada A, sementara D berperan selaku bandar tempat H mendapatkan ekstasi.
Terapkan SOP Ketat
Sergio menambahkan, manajemen Kloud telah menjalankan Standart operating procedur (SOP) atau standar operasional prosedur bagi pengunjung dan karyawan.
“Kita sudah melakukan tindakan preventif dan menjalankan SOP yang baik dan benar. Kita telah melakukan pengecekan menggunakan alat metal detector dan body checking kepada setiap pengunjung,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan