Jakarta, ERANASIONAL.COM – Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di ruang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap sah dan penyidikan akan terus berjalan. Hakim menilai, langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan hingga penahanan terhadap Nadiem sudah sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Tidak terima dengan status itu, Nadiem menggugat melalui jalur praperadilan dengan harapan status tersangkanya dibatalkan.
Dalam persidangan, pihak Nadiem menyampaikan beberapa dalil pembelaan, mulai dari tidak adanya hasil audit resmi kerugian negara hingga dugaan kesalahan pencantuman identitas dalam surat penetapan tersangka.
Kejagung menegaskan, seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan putusan hakim ini, penyidikan terhadap Nadiem akan dilanjutkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Tinggalkan Balasan