JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil rekonstruksi dugaan adanya peredaran narkoba di Kloud Sky Dining & Lounge tengah, Senopati, Jakarta Selatan.

Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak mengatakan hasil rekonstruksi ditemukan sedikitnya lima fakta baru.

“Rekonstruksi digelar di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, tadi pukul 14.00 WIB,” kata Calvin di lokasi, Senin, 27 November 2023.

Saat rekonstruksi digelar,  dihadirkan tiga tersangka yakni A, D, dan H.

Calvin menceritakan secara lima fakta baru yang dimaksud yakni bahwa para tersangka kerap bertransaksi di empat tempat lainnya,  salah satunya di Kafe Kode yang berlokasi juga di kawasan Senopati, Jaksel yang dirazia pada Sabtu, 25 November dini hari kemarin.

“Para tersangka ini sering bertransaksi narkoba di empat tempat lainnya, salah satunya di Kafe Kode di Senopati juga,” ungkapnya.

Tiga lokasi transaksi narkoba lainnya rumah tersangka, salah satu kafe di kawasan Jakarta Barat, dan sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.

“Nama kafe dan hotelnya tidak bisa kami sebutkan karena sedang dalami,” ujar Calvin.

Fakta lainnya yaitu terkait asal-usul barang bukti ekstasi yang ditemukan di Kloud Sky Dining & Lounge. Diketahui, tersangka A membelinya dari H dan D.

“Tersangka A membeli empat butir ekstasi dari H dan D, dan digunakannya bersama temannya di Kafe Klound. Di kafe ini tersangka A diamankan saat dilakukan razia, Sabtu, 18 November lalu,” jelasnya.

Selain digunakan sendiri, ektasi sisa milik A digunakan oleh seorang temannya berinisial O di tempat yang sama.

Fakta lainnya, A berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara berpura-pura ingin ke toilet saat hendak digeledah. Namun tidak diperkenankan oleh polisi. Dia akhirnya menyelipkan pil ekstasi itu ke dalam sofa.

“Nanti kami bisa buktikan dari hasil CCTV yang kami dapat. Itu yang terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat ini (Kloud Sky Dining & Lounge),” kata Calvin lagi.

A sendiri tidak langsung ditahan dan diperbolehkan pulang setelah razia karena saat itu polisi belum menemukan bukti siapa yang membuang ekstasi di sofa kafe. Setelah mendapatkan bukti CCTV, polisi mendatangi rumahnya dan tersangka kembali membuang ekstasi ke toilet.

“Pada saat kita melihat hasil CCTV, kita datang ke rumahnya, di situlah tersangka A melihat petugas datang dia membuang barang bukti di kloset rumahnya,” katanya. (*)