Diketahui Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Akibat kasus tersebut, Presiden Jokowi nonaktikan Firli dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Sebagai pengganti sementaranya di jabatan Ketua KPK adalah komisoner Nawawi Pomolango.
Usai dilantik jadi Ketua sementara KPK, Nawawi mengatakan pihaknya akan membahas kembali rencana pemberian bantuan hukum terhadap Firli.
Pernyataan itu pun mengoreksi keterangan sebelumnya dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dalam jumpa pers di markas KPK, Alex mengatakan Firli tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan.
“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis, 23 November 2023. (*)
Tinggalkan Balasan