JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Keputusan itu diambil setelah pimpinan KPK menggelar rapat.
“Tadi pagi diadakan rapat pimpinan dan pejabat struktural (Biro Hukum KPK). Hasil pembahasan, pimpinan KPK menyepakati tidak memberikan bantuan hukum (terhadap Firli Bahuri) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya terhadap ,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023.
Dijelaskan Ali, protokol dan perlindungan diberikan kepada Firli Bahuri jika terkait pelaksanaan tugas. Dan, pimpinan KPK menyepakati dugaan korupsi yang menjerat Firli tidak sesuai peraturan.
“Rujukannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Ada ketentuannya di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” jelas Ali.
“Rapat pimpinan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” sambungnya.
Dia mengatakan peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut. Dia menegaskan, KPK tidak ingin melanggar aturan hukum yang berlaku, sehingga diputuskan tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menonaktifkan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dan mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Firli Bahuri akan secara definitif dipecat apabila terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap SYL.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polda Metro Jaya. Dan, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan