Serta asuransi kesehatan dan jiwa hingga tunjangan hari tua.

Tunjangan ini diberikan sejak Firli diberhentikan sementara.

Berdasarkan PP RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29 Tahun 2006, berikut rincian besaran gaji hingga tunjangan yang diterima pimpinan KPK:

– Gaji pokok Rp 5.040.000
– Tunjangan jabatan Rp 24.818.000
– Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000
– Tunjangan perumahan Rp 37.750.000
– Tunjangan hari tua Rp 8.063.500

Gaji pokok dan tunjangan itu berhenti diberikan kepada Firli setelah adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
Adapun Firli Bahuri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus pemerasan yang menjeratnya kini. (*)