JAKARTA, Eranasional.com – Walau diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri ternyata masih terima 75 persen gaji.

Diketahui Firli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK buntut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gaji yang diterima Firli itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam Pasal 7 disebutkan pimpinan KPK masih menerima 75 persen gaji meskipun statusnya telah menjadi tersangka atas sebuah kasus.

“Bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan,” bunyi Pasal 7 itu.

Selain 75 persen gaji, Firli Bahuri juga masih menerima tunjangan perumahan.

Serta asuransi kesehatan dan jiwa hingga tunjangan hari tua.

Tunjangan ini diberikan sejak Firli diberhentikan sementara.

Berdasarkan PP RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29 Tahun 2006, berikut rincian besaran gaji hingga tunjangan yang diterima pimpinan KPK:

– Gaji pokok Rp 5.040.000
– Tunjangan jabatan Rp 24.818.000
– Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000
– Tunjangan perumahan Rp 37.750.000
– Tunjangan hari tua Rp 8.063.500

Gaji pokok dan tunjangan itu berhenti diberikan kepada Firli setelah adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
Adapun Firli Bahuri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus pemerasan yang menjeratnya kini. (*)