YOGYAKARTA, Eranasional.com – Seorang bocah di bawah umur asal Jakarta diduga menjadi korban pencabulan di lokasi pariwisata Yogyakarta, Malioboro. Pelaku telah diamankan polisi.

Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Ipda Sri Devi mengatakan pelaku adalah seorang pemuda berinisial AY (25), warga Depok, Sleman, Yogyakarta.

“Pelaku sempat dihakimi massa sebelum dibawa ke Mapolresta Yogyakarta,” kata Ipda Sri Devi saat dihubungi, Kamis, 30 November 2023.

Peristiwa pencabulan itu, ungkap Sri Devi, pada hari Sabtu, 25 November sekitar pukul 16.00 WIB pekan kemarin.

“Korban masih anak di bawah umur. tempat kejadoan di halaman depan toko batik di wilayah Ngupasan, Gondomanan, Yogya,” terangnya.

Kronologis Kejadian

Devi menceritakan kejadian bermula saat korban bersama ibunya sedang menyaksikan pertunjukan kabaret di halaman sebuah toko batik di kawasan Malioboro. Korban merasa seperti ada benda yang menempel di bagian belakangnya. Melihat pelaku di belakangnya korban berteriak kencang dan membuat warga lain yang juga sedang menonton pertunjukan bereaksi. Pelaku dihajar beramai-ramai sebelum diserahkan ke Mapolresta Yogyakarta.

“Korban berteriak dan pelaku sempat dihajar oleh massa. Lalu ayah korban mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polresta Jogja,” terang Sri Devi.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah bukan pertama kali. AY melakukannya di lokasi keramaian seperti pasar malam, namun baru ketahuan kali ini.

“Selain itu, dia mengaku juga sering nonton film porno,” jelas Sri Devi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak yang hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)