JAKARTA, Eranasional.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mengakui bahwa sejak tahun 2021 tidak pernah memberikan bantuan sosial (bansos) berbentuk sembako kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat menggelar konferensi pers terkait Anggaran Kemensos 2024 di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

Risma menegaskan sejak 2021 Kemensos tidak lagi memberikan bantuan sosial (Bansos) program sembako dalam bentuk barang, melainkan dalam bentuk uang tunai.

“Sejak 2021 Kementerian Sosial tidak lagi memberikan bantuan sosial program sembako dalam bentuk barang. Semua bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui rekening keluarga penerima manfaat,” kata Risma.

Risma menjelaskan program sembako sejak 2021 diberikan melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal ini pun telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (PP) No. 63 Tahun 2017 yakni mekanisme penyaluran bansos secara nontunai.

“Dengan cara ini, bansos program sembako pun dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pangan KPM,” terangnya.

Risma menyebutkan, hal tersebut juga terkonfirmasi melalui laporan hasil pemantauan program kompensasi kenaikan harga BBM tahap II yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Sekretariat Wakil Presiden pada Januari 2023 yang menyatakan lebih dari 95% KPM tetap memanfaatkan BLT BBM untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

Alasan lainnya, lanjut Risma, tidak lagi disalurkannya bansos program sembako berbentuk barang memiliki risiko kerusakan karena faktor cuaca, pengemasan, atau karena berbagai faktor eksternal lainnya.

“Proses pengadaan bahan pangan sangat panjang dan saat di lapangan banyak ditemukan barang yang tidak sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Selain itu, penyaluran bansos berbentuk uang tunai yakni mempermudah pengecekan status dan posisi bansos program sembako. Bansos dalam bentuk uang akan mudah diketahui apakah masih berada di bank atau pos penyalur, proses transaksi, atau sudah diterima oleh penerima manfaat. Hal ini akan membantu pertanggungjawaban Kemensos dari sisi penggunaan anggaran.

Penarikan uang dari rekening di Program Sembako ini dilakukan untuk mengatasi banyak temuan atau pengaduan terkait. Hal ini seperti pemaketan bahan pangan, harga bahan pangan yang tidak wajar, sisa saldo yang tidak bisa diambil, sampai dengan jarak yang harus ditempuh KPM, kontinuitas layanan dari penyedia bahan pangan, serta mengatasi kuantitas bahan pangan yang berlebihan ketika ada penebalan atau percepatan.

“Kami berharap upaya ini dapat lebih memberikan manfaat bagi KPM program Sembako,” pungkas Risma.

Untuk diketahui, anggaran Kemensos untuk perlindungan sosial tahun 2024 yakni sebesar Rp78,05 triliun atau sebesar 98,54% dari seluruh anggaran Kemensos 2024. (*)