Dari hasil penyelidikan, KPK mendeteksi, dugaan penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank.

“Menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko,” ungkap Asep.

Menurut dia, uang senilai Rp18 miliar itu hanya merupakan bukti permulaan. Ternyata, Eko tidak melaporkan uang-uang yang diterima itu dalam waktu 30 hari kerja sehingga masuk kategori gratifikasi.

Saat ini, KPK masih terus menelusuri dan mendalami aliran dana dan perbuatan pidana lainnya dalam perkara Eko.

“KPK terbuka untuk menelusuri dan mendalami aliran uangnya,” jelas Asep.

Kasus dugaan penerima suap dan gratifikasi Eko Darmanto terungkap berawal dari temuan Direktorat Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Tim LHKPN menemukan pengisian LHKPN yang tidak sesuai dan keberadaan sejumlah aset bernilai ekonomis dengan profil Eko.

Karena perbuatannya, Eko disangka telah melanggar Pasal 12B UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur gratifikasi. (*)