JAKARTA, Eranasional.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan rotasi sejumlah personelnya. Beberapa pewira polisi yang sempat dikenai sanksi etika karena terseret kasus Ferdy Sambo mendapat jabatan kembali.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mutasi sejumlah perwira kepolisian tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo tanggal 7 Desember 2023.

Dedi mengatakan, rotasi di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa.

“Mutasi hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area,” jelad Dedi Prasetyo, Kamis, 7 Desember 2023.

Salah satu yang kembali mendapat jabatan adalah Kombes Pol Budhi Herdi. Kini, Budhi Herdi diberi jabatan sebagai Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri.

“Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Pamen (Perwira Menengah) Yanma Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri,” bunyi surat telegram tersebut.