Kombes Denny ditunjuk menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Sementara AKBP Handik Zusen ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kombes Denny dicopot dari jabatan Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri. Sedangkan AKBP Handik sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjalani patsus di Propam Polri, dan dipindah menjadi Yanma Polri.

Sebagai pengingat, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Pembunuhan ini direncanakan Ferdy bersama istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudan yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf. Kelimanya kini sudah divonis dengan masa hukuman berbeda-beda.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini turut melibatkan puluhan personel Polri yang mendapat sanksi etik. (*)