JAKARTA, Eranasional.com – KPK menyebut eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bisa disebut mafia hukum atau mafia peradilan, jika terbukti berusaha mempengaruhi perkara hukum yang menjerat Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Diduga EH (Eddy Hiariej) menerima uang suap dari HH (Helmut Hermawan) nilai totalnya Rp8 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Alex mengungkapkan, sebagian uang yang diberikan Helmut kepada Eddy merupakan fee jasa konsultasi hukum terkait Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Besaran fee yang disepakati yang diberikan Helmut Hermawan kepada Eddy Hiariej sekitar Rp4 miliar,” jelasnya.

Sisanya, Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej dan Rp3 miliar lagi akan diberikan setelah Eddy membuktikan janjinya bisa menghentikan kasus hukum yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Diketahui, Helmut menyerahkan uang Rp4 miliar kepada Eddy untuk membuka blokir hasil Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS) PT CLM. Perusahaan tersebut bergerak di bidang nikel.