JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar.

Jaksa JPU menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan DJP.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

Selain itu, Rafael Alun juga dituntut pidana badan selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Jaksa KPK, Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, Rafael juga melanggar Pasal 3 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.