JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun bui.
Dia pun bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 14 tahun penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak Rafael Alun meminta waktu dua Minggu untuk menyiapkan pleidoi.
“Mohon waktu dua Minggu yang mulia,” kata Kuasa Hukum Rafael Alun di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.
Hakim ketua Suparman Nyompa memutuskan sidang pleidoi ayah Mario Dandy itu bakal digelar pada Rabu, 27 Desember 2023.
“Bahkan ini lebih, kalau dua Minggu jatuh tanggal 25, Natal. Jadi kita lewat lagi sedikit ini, tanggal 27 hari Rabu untuk pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa, saudara bisa bikin sendiri, bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum,” jelas Suparman Nyompa.
Tinggalkan Balasan