“Jadi sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 27 Desember, terdakwa kembali ke tahanan. Sidang ditutup,” sambungnya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rafael Alun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137,” kata Jaksa di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

Jaksa menyebutkan Rafael Alin wajib membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan.

Diuraikan jaksa, apabila ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta yang dimilikinya bisa disita oleh jaksa.