Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat Perseroan negara ke Kejaksaan Agung, Selasa 3 Oktober 2023 yang lalu.
Keempat Perusahaan pelat merah itu diantaranya adalah PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Atas penyelewengan tersebut membuat negara telah rugi sebesar Rp 3000 miliar.
Namun jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Yang artinya nilai kerugian bahkan lebih besar setelah diproses Kejagung. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan