3 Dugaan Pelanggaran Etik
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sanksi terberat yang dapat diberikan kepada Firli Bahuri yaitu permintaan pengunduran diri.
“Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat. Yang paling berat, kami minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali,” kata Tumpak Hatorangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023 kemarin.
Firli Bahuri diduga telah melakukan tiga pelanggaran etik yaitu:
1. Bertemu dan berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
2. Berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utang Firli Bahuri
3. Berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Firli diduga memeras SYL dengan memanfaatkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sedang diselidiki KPK.
Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan pasal dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah SYL menjadi tersangka, beredar foto pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan