JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid terkait dugaan pengurusan perkara melalui Hakim Agung Gazalba Saleh.
Diketahui, Gazalba yang merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) saat ini dinonaktifkan karena menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nurdin Halid diperiksa sebagai saksi dari pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023 kemarin.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka Gazalba Saleh,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 13 Desember 2023.
Namun, Ali Fikri tidak menjelaskan secara detail perkara apa sehingga membuat Nurdin Halid diperiksa penyidik KPK.
Sebagai informasi, Nurdin Halid pernah mendekam dipenjara karena kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
Sementara itu, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 miliar. Sebagian di antaranya telah berubah bentuk menjadi aset seperti properti.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan