Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gazalba diduga menerima gratifikasi terkait putusan perkara di MA. Perkara itu di antaranya terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
Selain itu, Gazalba juga diduga menerima gratifikasi terkait kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Edhy Prabowo.
Dia juga diduga menerima gratifikasi terkait pengkondisian Peninjauan Kembali (PK) Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar.
“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar,” kata Asep Guntur. (as)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan