Dengan demikian diharapkan kenaikan tersebut tak memberatkan calon jamaah haji ke depan.
“Selanjutnya misalnya atau ada peningkatan setoran awalnya dari itu akan nanti menjadi pembahasan bersama-sama dengan DPR nanti berapa nominal yang akan disepakati,”pungkasnya.
Sekadar informasi, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp 93,4 Juta.
Sementara untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp 56,04 Juta.
Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan keputusan presiden (Keppres) tentang BPIH 2024 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Di mana besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan