JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej meminta agar status tersangkanya di KPK dicabut. Hal tersebut disampaikan oleh pengacaranya dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.

“Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar pengacara Eddy Hiariej, Luthfie Hakim.

Tak hanya itu, Eddy juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK segera menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menjerat dirinya.

Begitu pencegahan dirinya agar tidak bisa berpergian ke luar negeri dicabut juga.

“Memulihkan segala hak hukum para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon,” tuturnya. (*)