Selain itu, dia juga telah diperiksa oleh KPK sebanyak tiga kali. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan Diduga Menerima Suap Rp11,2 Miliar

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta. Rincian suap dan gratifikasi itu diuraikan jaksa dalam dakwaan Hasbi Hasan.

Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Jaksa mengungkapkan, suap tersebut diterima Hasbi Hasan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka. Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” kata Jaksa KPK.