Hasbi Hasan disebut menerima gratifikasi pada Januari 2021 hingga Februari 2022. Jaksa KPK membeberkan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.
Salah satu bentuk gratifikasi ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy ‘Idol’ pada 13 Januari 2022.
“Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV. URBAN BEAUTY/MS GLOW, senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana,” ungkap Jaksa KPK. (*)
Tinggalkan Balasan