JAKARTA, Eranasional.com – Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK akan menghadirkan Windy Yunita Bastari atau Windy Idol sebagai salah satu saksi di persidangan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada empat orang saksi dalam sidang Hasbi Hasan hari ini. Selain Windy Idol, kakaknya bernama Rinaldo Septariando juga akan dihadirkan dalam persidangan.

“Agenda persidangan dengam terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri hari ini, tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty,” kata Ali Fikri, Selasa, 19 Desember 2023.

Windy Idol dikait-kaitkan dalam kasus dugaa suap dan gratifikasi Sekretaris MA nonaktif korupsi Hasbi Hasan.

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini bahkan telah dua kali dicegah keluar negeri terkait kasus yang menjerat Hasbi.

Dalam uraian dakwaan jaksa terkait gratifikasi Hasbi Hasan, nama Windy Idol ikut disebut-sebut.

Windy Idol pertama kali dicegah oleh KPK berpergian ke luar negeri pada Januari hingga 12 Juli 2023. Namun, pada September 2023 hingga sekarang pencegahan itu kembali dikenakan padanya.

Selain itu, dia juga telah diperiksa oleh KPK sebanyak tiga kali. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan Diduga Menerima Suap Rp11,2 Miliar

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta. Rincian suap dan gratifikasi itu diuraikan jaksa dalam dakwaan Hasbi Hasan.

Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Jaksa mengungkapkan, suap tersebut diterima Hasbi Hasan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka. Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” kata Jaksa KPK.

Hasbi Hasan disebut menerima gratifikasi pada Januari 2021 hingga Februari 2022. Jaksa KPK membeberkan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.

Salah satu bentuk gratifikasi ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy ‘Idol’ pada 13 Januari 2022.

“Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV. URBAN BEAUTY/MS GLOW, senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana,” ungkap Jaksa KPK. (*)