JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri pada hari ini, Selasa 19 Desember 2023.

Sidang beragendakan pembacaan putusan tersebut sejatinya telah dijadwalkan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati saat sidang kemarin digelar.

Sidang beragendakan putusan praperadilan tersebut rencananya digelar pada Selasa menjelang sore.

“Baik, kesimpulan dianggap dibacakan. Lalu, Selasa, 19 Desember 2023 esok pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan,” kata hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan di PN Jaksel kemarin.

Sementara itu, kubu Firli Bahuri menyampaikan, mereka optimis bakal memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.

Pasalnya, hingga kini mereka bersikukuh penetapan Firli sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah, tak sesuai aturan, dan tanpa ada bukti.

Sidang gugatan praperadilan itu sejatinya telah digelar PN Jakarta Selatan sejak Senin, 11 Desember 2023 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Firli ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 lalu dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana Kapolda Metro Jaya merupakan Termohon dalam gugatannya itu. (*)