JAKARTA, Eranasional.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil.

Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.