JAKARTA, Eranasional.com – Ketua KPK non aktif Firli Bahuri kembali akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis, 21 Desember 2023 hari ini.

Firli bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.

“Betul kembali akan diperiksa Kamis, 21 Desember 2023 jam 10 pagi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu 20 Desember 2023.

Berdasarkan catatan, setidaknya Firli sudah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri.

Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi dan dua lainnya setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.