JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait masa jabatan mereka.

Adapun tujuh kepada daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Selanjutnya, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Sebelumnya, tujuh kepala daerah itu mengajukan uji materiil terhadap Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016, dalam gugatan 143/PUU-XXI/2023, mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusinal Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang meyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.

Jika masa jabatan mereka berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun.