Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Dalam amarnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan provisi para pemohon.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, dikutip Jumat 22 Desember 2023.

Suhartoyo menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dimana pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 diubah menjadi berbunyi, “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,’