JAKARTA, Eranasional.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan eks Ketua KPK Firli Bahuri akan dijemput paksa jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Panggilan kedua nantinya diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa),” kata Irjen Karyoto, Kamis, 21 Desember 2023.

Karyoto mengungkapkan bahwa penyidik sudah menyiapkan surat perintah penjemputan paksa apabila Firli menolak diperiksa.

“Kami sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik,” ucapnya.

Namun, Karyoto belum menjelaskan lebih detail terkait kapan pemanggilan Firli selanjutnya. Dia terlebih dulu akan mendiskusikan dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal jadwal pemeriksaan Firli selanjutnya.

“Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” kata Karyoto.

Menanggapi itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar memastikan bahwa kliennya sangat kooperatif kepada pihak kepolisian.

Soal ketidakhadiran Firli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, menurut dia,  karena ada acara yang lebih penting. Ian mengklaim sudah menyampaikan hal itu kepada penyidik kepolisian.

“Kami sangat kooperatif dan selalu tidak memberitahukan ketidakhadiran. Ini kan ada pemberitahuan dengan menyebut alasan-alasan,” ujar Ian.

Pada pemanggilan Kamis kemarin, Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Pada kasus ini, Firli diduga memeras SYL dengan memanfaatkan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.

Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Namun, praperadilannya ditolak oleh Majelis Hakim PN jaksel. (*)