Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama dua hari setelah hari libur.

Artinya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 dan 28 Desember 2023.

Dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametro, pemberian dispensasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur Natal.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat datang ke Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan perpanjangan SIM:

1. SIM yang masih berlaku dan salinannya.
2. Kartu Tanda Penduduk alias KTP dan salinannya.
3. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan. (*)