JAKARTA, Eranasional.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan, yang harus dibawa setiap pengguna kendaraan bermotor.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan jika akan segera habis harus diperpanjang.

Namun bagaimana dengan hari libur nasional, seperti hari ini yang merupakan perayaan Natal?

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, libur Natal jatuh pada tanggal 25-26 Desember 2023.

Dalam rangka libur tersebut, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia diliburkan.

Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur Natal 2023 diberikan dispensasi.