JAKARTA, Eranasional.com – Terpidana pembunuhan berencana, Putri Candrawathi mendapat remisi hari raya Natal sebanyak satu bulan. Sementara suaminya, Ferdy Sambo, terpidana di kasus yang sama tidak mendapatkan remisi.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia dihukum 10 tahun penjara. Sementara, Sambo divonis hukuman mati, meski pada akhirnya mendapat keringan menjadi hukuman seumur hidup.
Brigadir J adalah mantan ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Humas Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Edward Pagar Alam, selain Putri Candrawathi, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.
“Mereka masing-masing mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar satu bulan,” kata Edward saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Desember 2023.
Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.
Sekadar pengingat kembali. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman hukuman mati. Namun, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) merevisi menjadi hukuman seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan dikurangi MA menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal mendapat korting hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Dan, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan