JAKARTA, Eranasional.com – Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Siskaeee dan beberala orang lainnya sebagai tersangka kasus film porno di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee cs akan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024.

“Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” kata Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

Selain Siskaeee, polisi menetapkan status tersangka kepada Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira dan Fatra Ardianata.

Ade Safri menjelaskan penetapan tersangka Siskaeee cs dalam kasus film porno ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, Siskaeee dan 10 pemeran lainnya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi.

“Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa,” ujar Ade Safri.

Dengan penetapan tersangka ini, Siskaeee dan tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44/2008 tentang Pornografi yang hukuman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (*)